JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menkominfo RI, Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan jaksa saat membaca tanggapan eksepsi dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta pada Selasa, (11/7/2023). <br /> <br />"Alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," ungkap JPU. <br /> <br />"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," lanjutnya. <br /> <br />Selain itu, jaksa juga meminta agar sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/424548/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-johnny-plate-di-kasus-korupsi-bts-kominfo-ini-alasannya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424615/full-jaksa-tanggapi-eksepsi-johnny-g-plate-cs-di-sidang-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo